Senin, 27 Februari 2012

Haji tanpa jalur resmi Hukumnya tidak sah

Maraknya jama'ah haji yang tidak menggunakan jalur resmi, membuat Mufti keluarkan fatwa. Mufti besar Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz mengatakan pada wartawan arabnews, Rabu (19/10) waktu setempat, tidak sah melakukan haji tanpa ijin. 

Lebih jauh ia mengingatkan agar para pihak, tidak membantu para jama'ah yang ingin melakukan haji tanpa ijin. " Membantu para jama'ah untuk masuk ke tempat suci tanpa ijin, adalah bertentangan dengan hukum dan pemerintah" Jelasnya. " Dan orang - orang yang melakukan haji tanpa ijin, sama dengan melakuan hal yang melanggar hukum". tegas ulama kharismatik tersebut. 

Menurutnya, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sudah menetapkan setiap negara dapat mengirimkan calon jama'ah haji berdasarkan kuota yang telah ditetapkan. Namun kenyataannya, banyak negara yang mengirimnya melebihi kuota. " Dan hal inilah yang menyebabkan masalah". ujarnya. (ARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar